daerah

Viral! Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo, Ini Dampak pada Jalur Pendaki TNBTS

Jumat, 21 Maret 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi viral penemuan ladang ganja di kawasan Gunung Bromo

MEDIA24.ID, MALANG - Isu mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi Kepolisian Resor Lumajang yang bekerja sama dengan pihak Balai Besar TNBTS dan instansi terkait saat melihat ladang ganja di Gunung Bromo.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja di Gunung Bromo ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus narkotika yang tengah ditangani.

Baca Juga: Mimpi Timnas Indonesia Masuk Piala Dunia Pudar Usai Kalah dari Australia, Erick Thohir: Peluang Itu Masih Ada

"Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang," jelas Satyawan dalam keterangan resmi tertulisnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pada rentang 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur.

Dengan bantuan teknologi drone, ditemukan 59 titik ladang ganja dengan luas total sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Industri dalam Negeri, Luhut Tegaskan Larang Penggunaan Tempat Makan Impor untuk MBG

"Lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi khas kawasan hutan konservasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Hal ini menjadikan area tersebut sulit untuk diakses tanpa bantuan teknologi pemetaan udara. Setelah proses identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja yang ditemukan dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

TNBTS memastikan bahwa jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru tidak terdampak oleh kasus ini.

Baca Juga: Kalah dari Australia, Ole Romey: Mental Pemain Turun Saat Timnas Indonesia Gagal Penalti

"Area temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS," kata Rudijanta.

Dengan jarak sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru, lokasi ladang ganja ini tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pariwisata.

Halaman:

Tags

Terkini

Bikin Gaduh, Turis Asing Ngamuk di Ciledug

Minggu, 12 April 2026 | 10:12 WIB