daerah

Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Pengemudi Nekat Melanggar Kena Denda Rp500 Ribu

Jumat, 13 Desember 2024 | 22:26 WIB
Larangan Bunyikan Klakson Telolet, Pengemudi Nekat Melanggar Kena Denda Rp500 Ribu (Dok. Humas Polsek Bogor Barat)

MEDIA24.ID, BOGOR- Polsek Bogor Barat memasang sejumlah spanduk imbauan larangan membunyikan klakson telolet di Kecamatan Bogor Barat pada Kamis (12/12/2024).

Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sudar mengatakan, hal itu merupakan arahan dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso agar jajarannya dapat merespons cepat atas aduan dari masyarakat terkait klakson telolet.

"Klakson telolet basuri kerap dibunyikan oleh kendaraan besar, seperti bus dan truk memang digemari anak-anak. Namun di balik suara uniknya, bunyi klakson telolet dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain," ujarnya.

Baca Juga: Demi Klakson Telolet, Bocah Hampir Terlindas Bus Hingga Alami Luka

Terlebih, keantusiasan anak-anak mengambil gambar bus yang membunyikan klakson telolet kerap membahayakan keselamatan mereka dan pengendara lain.

Oleh karena itu menurut Sudar, fenomena klakson bus telolet telah banyak dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Ia menjelaskan, larangan membunyikan klakson telolet diatur dalam Pasal 285 ayat 2 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan terdapat sanksi berupa denda senilai Rp500 ribu. 

Bogor Baca Juga: Hasil Pilkada 2024 Kota Bogor : Dedie Rachim Menang, Eks Sespri Iriana Kalah Telak

Tags

Terkini

Bikin Gaduh, Turis Asing Ngamuk di Ciledug

Minggu, 12 April 2026 | 10:12 WIB