MEDIA24.ID - Putusan Pengadilan Niaga Nomor 92/Pdt Sus-HK/2024 yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, Arie Bias, menimbulkan kegelisahan di kalangan musisi Indonesia.
Akibat putusan ini, Agnez dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar dan dilaporkan ke kepolisian.
Aktivis Pergerakan Advokat untuk Transformasi Hukum Indonesia (PATHI), Marulam J Hutauruk, mengungkapkan keprihatinannya. Ia menilai putusan ini berpotensi menghambat kreativitas musisi dan membatasi hak berekspresi dalam seni pertunjukan.
Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan Guyur Kota-kota Besar di Indonesia Sabtu 22 Februari
Menurut Marulam, hak cipta seharusnya tidak hanya melindungi pencipta lagu, tetapi juga mendukung perkembangan seni secara keseluruhan.
Hal ini sejalan dengan Berne Convention, WIPO Copyright Treaty (WCT), dan regulasi hak cipta internasional lainnya yang memberikan perlindungan hukum bagi performer seperti Agnez Mo saat membawakan karya di luar negara asalnya.
Lebih lanjut, Marulam menyoroti Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta Nomor 38 Tahun 2014, yang menurutnya tidak boleh ditafsirkan secara luas hingga melarang orang menyanyikan lagu dalam pertunjukan langsung.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: Truk Terguling, 4 Orang Luka-Luka
Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya mekanisme lisensi dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dengan sistem ini, pencipta lagu tetap mendapatkan haknya, sementara musisi seperti Agnez Mo bisa terus berkarya tanpa terhambat regulasi yang membingungkan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi industri musik Indonesia bahwa pemahaman dan implementasi hak cipta harus lebih jelas, agar tidak justru membatasi kreativitas para seniman.