MEDIA24.ID, Jakarta- Alih-alih mengambil kebijakan mengampuni penunggak pajak kendaraan bermotor, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencanangkan program pemutihan ijazah.
Dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, program pengambilan ijazah tertunda itu ditujukan untuk memberikan peluang yang sama bagi warga yang terkendala saat mengambil ijazah.
Tentu saja dalam proses pengusulannya terdapat syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh alumnus. “Tidak bekerja formal,” seperti dikutip dari salah satu ketentuannya.
Kebijakan pemutihan ijazah ini telah diungkapkan Gubernur Jakarta Pramono Anung pada hari Minggu (27/4/2025), saat menghadiri acara Halalbihalal Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta di Masjid Al Awwabin, Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jakarta.
Seperti yang dilaporkan oleh Antara, menurut Pramono, tugas pemerintah adalah memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu seperti pemutihan ijazah bukan pemutihan pajak kendaraan.
Syarat Pengajuan Pemutihan Ijazah
- Warga ber-KTP DKI Jakarta.
- Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta.
- Dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTKS atau menyerahkan SKTM dari PTSP Kelurahan.
- Tidak bekerja formal.
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawa Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa poin 1-6 adalah benar.
Baca Juga: UGM Tegaskan Jokowi Alumnus Sah, Ijazah Asli Lulus 1985
Tata Cara Pengajuan Usulan Bantuan Pengambilan Ijazah Tertunda (Pemutihan Ijazah)
Pengusulan disampaikan melalui Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan, diantaranya:
- Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili satuan pendidikan.
- Bagi peserta didik penerima KJP Plus, melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menerangkan bahwa dana KJP Plus untuk alokasi bantuan SPP sudah didebit oleh satuan pendidikan.
- Fotokopi KTP (lampirkan KTP orang tua/wali jika berusia
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Melampirkan SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang belum terdaftar dalam DTKS.
- Surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Belasan Ribu Ijazah Tertahan di DKI Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan ada belasan ribu ijazah warga DKI Jakarta yang masih tertahan di sekolah. Ijazah ditahan lantaran pemiliknya tidak sanggup untuk menebus.
"Jadi ijazah yang tertahan, apakah itu 5 tahun, 10 tahun, atau bahkan yang 2 tahun pun saya minta untuk dibantu," kata Pramono dikutip dari Antara.
Pramono menyampaikan, pada tahap awal Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan BAZNAS Bazis DKI telah menebus sebanyak 117 ijazah dari berbagai tingkatkan dengan nilai anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp500 juta lebih.
Mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo itu pun berharap pemutihan ijazah ini bisa diselesaikan dalam 100 hari kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah resmi dilantik pada 20 Februari 2025.