auto-tekno

Tertarik Kredit Mobil Bekas, Berikut Syarat dan Aturan yang Perlu Dipahami Konsumen

Minggu, 7 Juli 2024 | 12:35 WIB
Kredit mobil bekas (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Masyarakat yang masih memiliki dana terbatas tapi ingin membeli mobil, biasanya mengincar Mobil bekas karena harga lebih terjangkau.

Selain harganya lebih miring, pengajuan mobil bekas juga bisa dikredit, meskipun syarat pengajuan kredit mobil bekas relatif lebih ketat ketimbang mobil baru.

EVP Strategic, Corcomm & ESR Management Astra Credit Companies, Riadi Prasodjo mengatakan, ada sejumlah syarat dan aturan saat melakukan kredit mobil bekas yang harus dipenuhi konsumen.

Baca Juga: Ingat! Ini Bahayanya Jika Abaikan Pergantian Minyak Rem Mobil secara Berkala

“Kami melihat kapasitas juga, dilihat dari buku tabungan konsumen, BI Checking, dan lain-lain. Hitungan dana yang harus dikeluarkan secara rutin tiap bulan, sebetulnya relatif sama seperti membeli mobil baru,” ujar Riadi, belum lama ini.

Sementara itu, kalau pembeli ingin angsuran kecil, maka harus mengeluarkan Total Down Payment (TDP) yang besar. Adapun jika TDP yang dipilih kecil, maka angsurannya besar.

Riadi juga mengatakan, pihaknya membatasi usia mobil bekas yang boleh dikredit konsumen. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko.

Baca Juga: Beasiswa PMDSU 2024 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

“Maksimal usia 10 tahun, berarti kalau dari sekarang itu tahun 2014. Di luar itu mungkin satu-dua masih bisa, tapi approval lebih ribet. Normalnya approval di bawah 10 tahun. Kami harus cek kondisinya, layak untuk dibiayakan atau enggak,” ucap Riadi.

“Lebih ke risiko saja. Kan salah satu yang dipertimbangkan adalah collateral (kerusakan), lebih ke situ. Ya takutnya mobilnya enggak kenapa-kenapa, tapi baru jalan setahun rusak, mesti dibalikkan,” kata dia. ***

Tags

Terkini