MEDIA24.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2023 lalu mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk golongan I, II, III hingga IV. Kenaikan sebesar 8 % diimplementasikan mulai Januari 2024.
Sebagai dasar hukumnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah diteken Jokowi pada 26 Januari 2024.
Presiden Jokowi mengungkapkan salah satu alasan kebijakan tersebut yaitu dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional seperti dikutip dari laman Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Nah, ketika seseorang dengan latar belakang Pendidikan strata 1 (S1) berhasil lolos seleksi CPNS dan kemudian diangkat, secara umum akan langsung masuk ke PNS golongan III A dengan masa kerja 0 tahun
Berapa besaran gaji terbaru untuk PNS Golongan III A? Cek rinciannya di bawah ini.
Besaran Gaji PNS Golongan III A di 2024
Berdasarkan data dari laman Badan Kepegawaian Negara, besaran gaji PNS golongan III A ditetapkan sesuai tahun lama masa kerja golongan (MKG) dari PNS.
- MKG 0-1 tahun: Rp 2.785.700
- MKG 2-3 tahun: Rp 2.873.500
- MKG 4-5 tahun: Rp 2.964.000
- MKG 6-7 tahun: Rp 3.057.300
- MKG 8-9 tahun: Rp 3.153.600
- MKG 10-11 tahun: Rp 3.252.900
- MKG 12-13 tahun: Rp 3.355.400
- MKG 14-15 tahun: Rp 3.461.100
- MKG 16-17 tahun: Rp 3.570.100
- MKG 18-19 tahun: Rp 3.682.500
- MKG 20-21 tahun: Rp 3.798.500
- MKG 22-23 tahun: Rp 3.918.100
- MKG 24-25 tahun: Rp 4.041.500
- MKG 26-27 tahun: Rp 4.168.800
- MKG 28-29 tahun: Rp 4.300.100
- MKG 30-31 tahun: Rp 4.435.500
- MKG 32 tahun: Rp 4.575.200
Baca Juga: Lulus Kuliah dari Jurusan Pariwisata Kerja Apa? Bisa Jadi PNS hingga Manajer
Besaran Gaji PNS di 2024
Adapun besaran gaji PNS golongan I hingga IV adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I (Juru)
- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 (Dimulai dari MKG 3-4 tahun)
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 (Dimulai dari MKG 3-4 tahun)
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 (Dimulai dari MKG 3-4 tahun)
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 (Dimulai dari MKG 3-4 tahun)
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 (Dimulai dari MKG 3-4 tahun)
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 (Dimulai dari MKG 3-4 tahun)
Gaji PNS Golongan III (Penata)
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Besaran Tunjangan PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketigabelas Tahun 2024.
Komponen tunjangan dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum/jabatan, dan tunjangan kinerja.
Artikel Terkait
5 Jurusan Kuliah untuk Karier di Dunia Migas, Industri dengan Gaji Tertinggi