MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) membuka perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji khusus 1446 H/2025 M. Tahap 2 perpanjangan pelunasan itu dibuka pada 17-21 Februari 2025.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, hal itu dilakukan dengan harapan bisa mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus.
Ia menjelaskan, kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah.
Jumlah ini terdiri atas 3.404 jamaah haji khusus lunas tunda, 12.724 jamaah haji khusus berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jamaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Adapun pelunasan tahap I dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025.
Total ada 11.232 jamaah melakukan pengisian kuota haji khusus.
"Masih ada sisa kuota sehingga Kementerian Agama membuka tahap perpanjangan pelunasan. Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota," kata Hilman Latief di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemarin kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jamaah cadangan sebesar 30 persen pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” tambahnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.
Kriteria Jamaah
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), Nugraha Setiawan menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya dari kategori jamaah yang akan masuk ke dalamnya.
Hal itu mengacu pada regulasi KMA Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus.
"Tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk jemaah haji yang pada saat konfirmasi dan pelunasan mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji khusus lanjut usia, jamaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga, jamaah haji khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya, serta jamaah haji khusus pada urutan berikutnya," tambahnya.
Berikut kriteria jamaah haji khusus berhak lunasi biaya haji 1446 H:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan.
- Jamaah telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
- Jamaah haji khusus belum pernah melakukan ibadah haji atau sudah pernah melakukan ibadah haji paling singkat sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
- Kategori usia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Telah melakukan vaksinasi meningitis.
- Harus memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengingatkan, jamaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi tenggat waktu