MEDIA24.ID, JAKARTA - Sadikun yang menjadi saksi utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, keberadaannya dirahasiakan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Ia menjadi saksi kunci yang meringankan hukuman Saka Tatal, terdakwa kasus Vina yang sudah bebas setelah di penjara 8 tahun lamanya.
Farhat Abbas, pengacara Sadikun, menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari ancaman terhadap Sadikun terkait rencana peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Cucu Main di Mall Saat Pulang Kampung ke Solo
"Kami mengkarantinakan saksi-saksi dalam rangka pengamanan karena takut dipengaruhi, diintimidasi, takut dihilangkan nyawanya," terang Farhat Abbas.
"Mereka ini diamankan di suatu tempat yang ada CCTV. Mereka tetap akan dikawal," sambungnya.
Farhat menyatakan bahwa Sadikun akan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi dalam kasus yang pernah menjadi sorotan ini.
Baca Juga: Dipastikan Berlangsung Tahun Ini, Berikut Bocoran Pernikahan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Farhat juga menjelaskan bahwa Sadikun siap memberikan kesaksian Saka Tatal berada bersama dirinya ketika kejadian itu.
Sadikun menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada ancaman atau intimidasi yang dialaminya setelah ia mengungkapkan fakta-fakta terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang melibatkan Saka Tatal.***
Artikel Terkait
Haji 2024: Gelombang Jemaah Indonesia Berdatangan ke Arafah
Statistik Jelang Spanyol vs Kroasia: Mampukah La Furia Roja Kembali Menguasai Vatreni?
Menpora Dito Mendukung Pembinaan Bakat Pebiliar Cilik Ode Nandra yang Viral di Media Sosial
Viral! Wanita Berani Tegur Pria Diduga Pelaku Cat Calling, Mengaku Diteror Selama Bertahun-tahun
Puncak Haji, Seluruh Jemaah Haji Laksanakan Wukuf di Arafah Hari Ini