Kabar Gembira tentang Single Salary Diungkap Menpan RB

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 10:05 WIB
PNS  (Dok. BKN)
PNS (Dok. BKN)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan perkembangan rencana penerapan sistem gaji tunggal (single salary) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan, pemerintah akan tetap mempertahankan keberadaan tunjangan kinerja atau tukin dalam skema penggajian itu.

"Single salary ini kan soal sumber. Tapi tunjangan kinerja itu tetap akan kita berlakukan," kata Anas ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, (3/10/2024).

Baca Juga: Skema Gaji PNS Berubah Tahun 2025, Siap-siap! Single Salary Diterapkan

Anas menilai skema tukin tetap diperlukan untuk mengukur kinerja ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya, tanpa parameter itu PNS yang bekerja dan tidak bekerja berisiko digaji sama.

"Karena nanti antara yang kerja dengan enggak kerja, ke depan tunjangannya jangan sama. Ini kalau kerja nggak kerja gajinya sama kan repot," ujar dia.

Seperti diketahui, beberapa waktu ini pemerintah tengah menggodok perubahan skema penggajian pegawai pemerintah dengan skema gaji tunggal. Rencana itu juga masuk ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Baca Juga: Gaji PNS Naik di 2025, Prabowo yang Bakal Umumkan

RKP ini akan dijalankan di masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024.

"Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan dan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara," seperti dikutip dari dokumen RKP 2025.

Selain perubahan skema penggajian, dokumen yang sama juga mencantumkan 5 strategi transformasi ASN. Di antaranya dengan penguatan budaya kerja pegawai ASN dan peningkatan citra institusi.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, dan karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, dan pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X