MEDIA24.ID, JAKARTA-Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahww, aturan soal kenaikan upah minimum ini disusun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU/21/2023.
"Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 resmi diterbitkan dan diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga: Apindo Protes Upah Minimun 2025 Naik 6,5%, Begini Penjelasan Menaker
Dalam regulasi tersebut, UMP dan UMK 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.
Kenaikan ini telah melalui kajian mendalam dan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk pengusaha, serikat pekerja, dan dewan pengupahan.
Pada akhir November 2024, Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Baca Juga: Upah Minimun Nasional 2025 Naik 6,5%, UMP Jakarta jadi Rp5,3 Juta
Presiden juga menyatakan bahwa dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten akan memiliki otoritas untuk menetapkan upah minimum sektoral.
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan menetapkan detail lebih lanjut tentang upah minimum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimun 2025 6,5 Persen, Ini Perkiraan Besaran UMK di Bogor