MEDIA24.ID, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik triwulan II periode April hingga Juni 2026 tidak mengalami kenaikan, berlaku mulai 1 April 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kebijakan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," kata Tri dalam siaran Kementerian ESDM RI per 17 Maret 2026.
Baca Juga: TNI dan PLN Distribusikan Genset, Listrik di Aceh Barat Kembali Nyala
"Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro."
Tarif listrik berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar sesuai golongan daya.
Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran: pelanggan prabayar wajib membeli token terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar setelah penggunaan di bulan berikutnya.
Baca Juga: Catat! Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi di Bulan Juni-Juli 2025
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku 1 April 2026
Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh