MEDIA24.ID - Setelah melewati proses panjang dan pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk mengembalikan Laura Meizani alias Lolly kepada keluarga, yaitu ibunya, Nikita Mirzani.
Keputusan ini diambil karena Lolly masih berstatus di bawah umur dan keluarga memiliki hak serta tanggung jawab untuk mengurusnya.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan status Lolly sebagai anak di bawah umur.
Baca Juga: PSSI Cari Asisten Pelatih Lokal Untuk Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Ini Kriterianya
"Anak di bawah umur itu masih ada tanggung jawab dari keluarga, pengawasan dari keluarga. Jadi, kami menyerahkan kembali ke keluarga," ujar Nurma pada Senin, 20 Januari 2025.
Setelah pemeriksaan di RS Polri selesai, penyidik langsung menghubungi Nikita Mirzani sebagai orang tua Lolly. Kuasa hukum Nikita dan kerabat keluarga lainnya kemudian datang untuk menerima Lolly pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Yang datang adalah kuasa hukum dan bude dari Lolly," tambah Nurma.
Sebelumnya, Lolly dititipkan di RS Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan, yang melibatkan koordinasi antara kepolisian, Kementerian PPA, KPAI, dan LPSK.
Baca Juga: Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana Dijadwalkan 30 Januari 2025
Meski Lolly sudah kembali ke keluarga, kasus yang melibatkan dirinya masih dalam proses di kepolisian. Jika diperlukan, Lolly akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
Kasus ini bermula ketika Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih Lolly, Vadel Badjideh, atas dugaan tindakan asusila dan aborsi. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Polisi berharap keputusan untuk mengembalikan Lolly kepada keluarga dapat membantu proses pemulihan dan memberikan pengawasan yang lebih baik. Hingga kini, perkembangan kasusnya terus dipantau oleh pihak berwenang.
Artikel Terkait
Semua Orang Akan Diuji, Hikmah di Balik Cobaan Hidup
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra, Sidang Perdana Dijadwalkan 30 Januari 2025
PSSI Cari Asisten Pelatih Lokal Untuk Patrick Kluivert di Timnas Indonesia, Ini Kriterianya