Kasus ini bermula ketika Vadel Badjideh dilaporkan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga: Dijamin Tidak Nyesal! 5 Tempat Nongkrong dan Coffee Shop Terbaik di Kawasan Jakarta Utara
Ia dituduh melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi terhadap Lolly. Laporan tersebut mencakup pasal dalam UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga UU Aborsi.***