MEDIA24.ID - Polda Metro Jaya menetapkan artis kenamaan Tanah Air, Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk perawatan kulit atau skincare, Reza Gladys, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Benar saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," tegas Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Baca Juga: Bimas Buddha dan Katolik Kolaborasi Musnahkan Arsip Lama yang Telah Habis Masa Retensinya
Terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani ini, sebelumnya pengusaha Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
Lantas, bagaimana awal mula kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani hingga tindak lanjut dari pihak kepolisian? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Peristiwa pemerasan itu bermula ketika Reza Gladys yang memiliki permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Berdasarkan laporannya, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baiknya termasuk produk skincare yang diproduksinya lewat live TikTok.
Pada 13 November 2024 lalu, Reza sempat menghubungi asisten Nikita yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan sang artis.
Baca Juga: Ariel Noah, BCL, dan Armand Maulana Dukung Agnez Mo di Kemenkumham: Suarakan Hak Cipta Musisi
Dalam kesempatan berbeda, Ade Ary pernah menuturkan dugaan ancaman dari Nikita terhadap Reza terkait uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar.
"Respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang," ungkap Ade Ary kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 11 Februari 2025.
"Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," tambahnya.
Sebelum Nikita ditetapkan sebagai tersangka, Ade Ary pernah menyebut pihaknya tengah mengusut dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik yang melibatkan Nikita dan Reza.
"Kami menerima laporan polisi dari saudari RGP, tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau TPPU. Terlapornya dalam lidik ya," kata Ade Ary.
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Pelanggaran UU ITE ke Polres Jaksel, Ada Apa?
Bantah Dititipkan Lolly di Padepokan, Nikita Mirzani Unggah Foto Video Call dengan Sang Anak
Dugaan Ancaman dan Pemerasan, Reza Gladys Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi
Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Kehamilan dan Tindakan Aborsi LM Anak Nikita Mirzani
Vadel Badjideh Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Sebagai Ibu Aku Sakit Hati Banget