Syarat Istithaah Haji: Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi Calon Jamaah

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Rabu, 26 Februari 2025 | 08:20 WIB
Jemaah haji Indonesia (Foto/Dok/Media24.id)
Jemaah haji Indonesia (Foto/Dok/Media24.id)

MEDIA24.ID, RELIGI – Jamaah haji Indonesia yang masuk daftar keberangkatan tahun ini tengah mempersiapkan diri menuju Tanah Suci.

Namun, sebelum berangkat, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu Istithaah.

Istithaah haji merupakan kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji, baik dari segi pengetahuan, ekonomi, kesehatan, hingga transportasi.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Ali Imran: 97 yang menegaskan bahwa haji wajib bagi mereka yang mampu melaksanakannya.

Baca Juga: Vokalis Sukatani Band, Novi Bisa Kembali Jadi Guru

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa ada dua kategori Istithaah menurut para ulama:

Mampu melaksanakan haji sendiri, baik secara finansial, fisik, keamanan, maupun transportasi.

Mampu melaksanakan haji melalui badal haji, yakni ibadah haji yang diwakilkan orang lain karena kondisi tertentu.

"Bagi umat Islam yang sudah memiliki kemampuan, sebaiknya segera melaksanakan ibadah haji," ujar Kiai Muiz, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga: Polemik Pemberhentian Guru Vokalis Sukatani Band, Yayasan Al Madani: Keputusan Belum Final

Anjuran ini juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:
"Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tahu halangan yang akan merintanginya." (HR Ahmad).

Dengan memahami syarat Istithaah, calon jamaah diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri secara maksimal agar ibadah haji berjalan lancar dan penuh keberkahan.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jamaah Haji 2026 Dapat Uang Saku 750 Riyal

Selasa, 14 April 2026 | 08:20 WIB
X