MEDIA24.ID, RELIGI – Jamaah haji Indonesia yang masuk daftar keberangkatan tahun ini tengah mempersiapkan diri menuju Tanah Suci.
Namun, sebelum berangkat, ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu Istithaah.
Istithaah haji merupakan kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji, baik dari segi pengetahuan, ekonomi, kesehatan, hingga transportasi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Ali Imran: 97 yang menegaskan bahwa haji wajib bagi mereka yang mampu melaksanakannya.
Baca Juga: Vokalis Sukatani Band, Novi Bisa Kembali Jadi Guru
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa ada dua kategori Istithaah menurut para ulama:
Mampu melaksanakan haji sendiri, baik secara finansial, fisik, keamanan, maupun transportasi.
Mampu melaksanakan haji melalui badal haji, yakni ibadah haji yang diwakilkan orang lain karena kondisi tertentu.
"Bagi umat Islam yang sudah memiliki kemampuan, sebaiknya segera melaksanakan ibadah haji," ujar Kiai Muiz, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Polemik Pemberhentian Guru Vokalis Sukatani Band, Yayasan Al Madani: Keputusan Belum Final
Anjuran ini juga diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW:
"Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tahu halangan yang akan merintanginya." (HR Ahmad).
Dengan memahami syarat Istithaah, calon jamaah diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri secara maksimal agar ibadah haji berjalan lancar dan penuh keberkahan.
Artikel Terkait
Kejagung Bongkar Skandal Minyak Mentah, Geledah Kantor Ditjen Migas Hingga Penangkapan Dirut Pertamina
Polemik Pemberhentian Guru Vokalis Sukatani Band, Yayasan Al Madani: Keputusan Belum Final
Vokalis Sukatani Band, Novi Bisa Kembali Jadi Guru