Temukan Promosi Haji Tanpa Antre, Kemenag Minta Laporkan ke Pihak Berwenang

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 16:28 WIB
Jemaah haji Indonesia (Foto/Ist)
Jemaah haji Indonesia (Foto/Ist)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin meminta, masyarakat melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan promosi haji tanpa antre.

"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi," katanya dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 2025 dalam jaringan di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, atau haji tanpa daftar resmi.

Baca Juga: Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Embarkasi Medan, Ini Pesan Dahnil Anzar Simanjuntak

"Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji," ujar dia.

Menurut dia, setiap orang yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan dikenai sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, termasuk penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan.

"Kami memohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Sebut Revitalisasi Terminal Khusus Haji dan Umrah Bentuk Peningkatan Layanan bagi Jamaah

Fauzin juga menyebutkan berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), jumlah jamaah haji yang telah tiba di Arab Saudi sebanyak 57 kelompok terbang (kloter) atau 22.301 orang, dan hari ini rencana terdapat 5.114 calon haji diberangkatkan, terbagi dalam 13 kloter yang diterbangkan dari tanah air menuju Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah.

 

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X