Tiga Skenario Disiapkan Kemenag jika Tanazul Berlaku pada Penyelenggaraan Haji 2025

Photo Author
- Kamis, 28 November 2024 | 19:02 WIB
Lokasi Lontar Jumrah Jemaah Haji  (Dok. Kemenag )
Lokasi Lontar Jumrah Jemaah Haji (Dok. Kemenag )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Ada tiga skenario yang disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) apabila skema tanazul diberlakukan di musim haji 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. 

Seperti diketahui, tanazul adalah skema yang diwacanakan Kementerian Agama RI untuk mengurangi kepadatan jemaah haji saat berada di Mina

Mengenai yang akan disiapkan antara lain skenario pertama yakni terkait hotel atau penginapan jemaah yang menjalani skema tanazul harus lebih dekat dengan Mina.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November-6 Desember 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar

 "Jadi hotel harus lebih dekat dengan Mina. Kalau jauh juga repot," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Saiful Mujab dalam Media Gathering Kemenag Kanwil DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Skenario kedua adalah pemetaan jemaah yang disarankan menjalani skema Tanazul. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian perwakilan untuk lontar jumroh di Mina.

"Yang ketiga masalah catering, ini catering kan juga harus dibicarakan," jelas Saiful.

Baca Juga: Travel Umrah Diminta Tak Menggoda Jamaah Calon Haji yang Terdaftar di Siskohat

Dia menginginkan agar jemaah yang menjalani skema tanazul tetap mendapat jatah makan dari catering yang sudah dibayar secara paket.

 "Ini kan juga harus dibicarakan. Jadi sekarang masih tahapan-tahapan pembicaraan, bagaimana nanti akomodasi di sekitar itu, apakah kita dapat akomodasi hotel-hotel di sekitar Mina, yang memungkinkan," katanya.

Tanazul memungkinkan para jemaah menjalani ritual bermalam di Mina dengan cara menempati hotel-hotel sekitarnya dan tidak perlu berada di tenda atau tempat yang berdesakan.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X