Ia menyatakan bahwa perubahan BPJH menjadi kementerian telah disetujui setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haji dan Umrah memperoleh persetujuan dari DPR.
Supratman mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di Komisi VIII DPR menyepakati pentingnya perubahan ini, terutama untuk mempercepat persiapan penyelenggaraan haji pada tahun-tahun mendatang.
“Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini,” ujar Supratman, menekankan urgensi dari pembentukan kementerian ini.
Dengan pembagian peran yang jelas—di mana Kementerian Haji dan Umrah akan fokus pada layanan teknis dan operasional.
Sementara BPKH berkonsentrasi pada pengelolaan keuangan—penyelenggaraan ibadah haji ke depan diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, efisien, dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi seluruh jemaah Indonesia. Sinergi antarlembaga ini menjadi kunci untuk mewujudkan kemaslahatan terbesar bagi umat. ***