MEDIA24.ID, JAKARTA – Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah yang akan segera dibentuk pemerintah dipandang sebagai langkah strategis untuk menciptakan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang semakin optimal dan terintegrasi.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah menilai bahwa keberadaan sebuah kementerian yang khusus menangani urusan haji dan umrah akan memungkinkan adanya fokus yang lebih tajam pada aspek pelayanan teknis bagi jemaah.
"Dengan adanya kementerian ini kami berterima kasih, karena akan ada lembaga yang fokus dan tentu saja bersinergi dengan kami agar penyelenggaraan ibadah haji lebih optimal," kata Fadlul di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: BP Haji Harap Revisi UU Haji Disahkan Sebelum Akhir Agustus
Menurutnya, transformasi Badan Penyelenggara Jemaah Haji (BPJH) menjadi kementerian merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam terus-meningkatkan kualitas layanan bagi calon jemaah haji dan umrah Indonesia.
Fadlul menekankan bahwa pembentukan kementerian baru ini sama sekali tidak mengindikasikan bahwa layanan haji selama ini buruk. Sebaliknya, ini adalah sebuah evolusi logis dalam upaya berkelanjutan untuk menyempurnakan layanan dari waktu ke waktu.
Transformasi kelembagaan ini, menurutnya, merupakan upaya besar untuk mensinergikan seluruh rangkaian proses ibadah haji, mulai dari pendaftaran, manasik, keberangkatan, hingga kepulangan jemaah ke tanah air.
“Tujuannya tunggal, yaitu pelayanan terbaik. Oleh karena itu, BPKH siap berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga manapun yang ditunjuk pemerintah,” tegasnya.
Di tengah optimisme tersebut, Fadlul juga mengingatkan kembali peran fundamental BPKH sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Tugas utama BPKH adalah mengelola dana haji secara profesional, akuntabel, dan transparan untuk meningkatkan nilai manfaat dan kemaslahatan umat.
BPKH tidak melaksanakan operasional penyelenggaraan ibadah haji di lapangan, yang nantinya akan menjadi domain dari kementerian baru tersebut.
“Jika ini terealisasi, BPKH tetap akan menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang. Dari sisi regulasi dan pelayanan, kami akan memastikan dana kelolaan dan penyelenggaraan dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Haji dengan BPKH,” jelas Fadlul.
Rencana peningkatan status kelembagaan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas.