internasional

Terungkap! Identitas Penggiat Sosial Wanita yang Ditangkap Polisi Arab karena Jual Paket Haji Ilegal

Jumat, 7 Juni 2024 | 22:29 WIB
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary (Dok. MCH Kemenag )

MEDIA24.ID,MAKKAH-Polisi Arab Saudi menangkap seorang penggiat media sosial wanita asal Indonesia, karena menjual paket haji tanpa izin resmi atau ilegal.

Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan pelaku perempuan berinisial LMN (40) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," kata Yusron.

Baca Juga: Pakai ID Card Palsu Nekat berhaji, 37 WNI Kembali Ditangkap di Madinah

Pelaku merupakan pegiat media sosial yang aktif mengiklankan haji murah di Facebook dan bukan selebgram seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebooknya sudah punya pengikut 5 ribu," ujar Yusron.

LMN memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: 22 WNI yang Ditangkap di Bir Ali Dijatuhi Sanksi Deportasi dan Cekal selama 10 Tahun

"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," ucapnya.

Pelaku menjanjikan kepada 50 jemaah bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta."Bayar 100 juta," tandas Yusron.

Saat ini para jemaah sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak kena masalah hukum di Saudi. 

Saat ini LMN masih diperiksa pihak kejaksaan Arab Saudi dan dikenakan pasal financial fraud. 

Tags

Terkini