MEDIA24.ID, BOGOR-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang permintaan sumbangan yang biasa dilakukan di jalan raya termasuk untuk pembangunan masjid. Gubernur Dedi Mulyadi segera menerbitkan surat edaran.
Masyarakat yang ada seluruh wilayah di Jawa Barat (Jabar) termasuk Kota Bogor dan Kabupaten Bogor nantinya tidak boleh lagi meminta sumbangan apapun di jalan raya karena larangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dedi Mulyadi mengatakan surat edaran itu akan dikeluarkan dan terhitung mulai Senin, 14 April 2025 berisi tentang larangan pungutan menggunakan jalan raya.
Baca Juga: Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang Tanpa Izin, Ini Sindiran Dedi Mulyadi
"Jadi berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan surat edaran larangan," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya melalui Instagram dedimulyadi71, Sabtu (12/4/2025).
Untuk itu, Gubernur Jabar meminta kepada para kepala desa para kepala kelurahan camat, para bupati, dan para wali kota segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut.
"Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan mushola dan sejenisnya maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam," lanjut kepala daerah berusia 54 tahun itu.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan Larang Study Tour, Pertimbangan Ekonomi dan Sosial jadi Alasannya
Namun yang paling utama atas larangan permintaan sumbangan di jalan raya itu kata Dedi adalah tidak menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri.
Artikel Terkait
Jalur Mudik Lebaran 2025 via Puncak Cianjur Macet, Dedi Mulyadi Minta Tertibkan Angkot di Pasar Cipanas