kampus

Kemenag Dorong Internasionalisasi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk Meningkatkan Daya Saing Global

Selasa, 3 Desember 2024 | 19:18 WIB
Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PTKI, Ajang Pradita, di Media Gathering bertema 'Sosialisasi Capaian dan Tantangan PTKI di Era Disrupsi' di Jakarta, Selasa (3/12/2024). (Foto/Dok/Media24)

Kombinasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan zaman dan membawa PTKIN menjadi lembaga pendidikan yang diakui di tingkat internasional.

"Intinya kami ingin mencetak lulusan yang memiliki kecerdasan teknologi tapi juga memiliki kecerdasan spiritual," ujarnya.

Ajang juga menyebutkan, proses alih status 10 PTKIN hanya menunggu Peraturan Presiden (Perpres) setelah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi sebagaimana yang sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujar Ajang.

Adapun ke-10 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, dan Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.

Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, dan Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.

Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, dan Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo.

Terakhir, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis. ***

Halaman:

Tags

Terkini