Cair 17 Maret! Kemenkeu Siapkan Rp17,7 Triliun untuk THR ASN 2025

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Rabu, 12 Maret 2025 | 16:20 WIB
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya?  (Dok. Media24 )
Siap-siap THR dan Gaji ke-13 ASN Cair! Berapa Besarannya? (Dok. Media24 )

MEDIA24.ID, NASIONAL - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)! Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan dana sebesar Rp17,7 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

THR ini dijadwalkan cair mulai 17 Maret 2025.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyebutkan bahwa anggaran THR telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Alokasi ini mencakup anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), dan Transfer ke Daerah (TKD).

Baca Juga: Super Keren! Huawei Mate X6 Siap Menggebrak Indonesia: Ponsel Lipat Canggih dengan Performa Gahar

Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

"Sementara itu, sekitar Rp12,4 triliun telah dialokasikan pada BA BUN untuk pensiunan dan penerima pensiun," jelas Deni pada Selasa (11/3/2025).

Selain itu, kebutuhan untuk ASN Daerah diperkirakan mencapai Rp19,3 triliun. Pemerintah daerah juga dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencairan THR 2025 untuk Karyawan Swasta, Catat Tanggalnya

Pelaksanaan teknis pembayaran THR akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk dana yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk dana yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Satuan kerja di K/L diimbau untuk segera melakukan rekonsiliasi gaji guna mempercepat proses pencairan.

"Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar agar diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN," pungkas Deni.

Dengan adanya kepastian pencairan ini, diharapkan para ASN dapat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan sejahtera.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X