MEDIA24.ID, JAKARTA-Pascapenggeledahan dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil oleh KPK, Senin (10/3/2025) lalu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan mengenai apa saja yang disita.
"Pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang," ujar Setyo di Jakarta, Rabu (12/3)
Ia mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap hal-hal yang relevan dengan penanganan kasus yang sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Kasus Dana Iklan Bank BJB, KPK Sebut Status Ridwan Kamil Masih Saksi
Namun, ketika ditanyai wartawan mengenai detail barang apa saja yang disita, Setyo enggan mengungkapkannya.
Setyo mengatakan, apabila barang yang disita tidak memiliki relevansi dengan kasus yang sedang ditangani, nantinya barang akan dikembalikan.
Ketika ditanyai tentang pemanggilan terhadap Ridwan Kamil, Setyo menjawab, "Nanti pasti ya, saya kembalikan kepada penyidiklah urusan teknis seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Dana Iklan BJB, Begini Tanggapan Ridwan Kamil
Ridwan Kamil sendiri masih berstatus saksi, menurut keterangan Setyo saat ditanyai awak media.
Kemudian, saat ditanyai tentang kapan tersangka kasus dugaan korupsi Bank BJB akan diungkapkan ke publik, Setyo enggan pula membeberkan.
"Nanti akan disampaikan oleh jubir," pungkasnya.
Artikel Terkait
Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bank BJB