MEDIA24.ID, JAKARTA-Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi Harun Masiku dan pemberian suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan mulai pada pukul 09.20 WIB serta dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, yang didampingi oleh hakim anggota Fajar Kusuma dan Sigit Herman Binaji.
Agenda sidang perdana itu, yakni pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Hakim Kabulkan Penundaan Selama Sepekan
Berdasarkan pantauan, Hasto tiba di lokasi sekitar pukul 08.51 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"Terima kasih, akhirnya momentum yang saya tunggu tiba, persidangan terhadap kasus hukum yang dipaksakan oleh KPK bisa dimulai pada hari ini," kata Hasto saat tiba di ruang sidang.
Hasto yakin majelis hakim akan bersikap independen selama menangani persidangan perkaranya. Dia berharap akan adanya penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca Juga: Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto, 20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret
"Saya percaya terhadap independensi dari lembaga peradilan ini sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berkas perkara Hasto telah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada PN Jakarta Pusat dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (7/3).
Setyo mengatakan mengenai jadwal sidang perdana Hasto akan disampaikan setelah menerima penetapan dari panitera pengadilan.
"Kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Pada Kamis (6/3), penyidik KPK telah melimpahkan barang bukti dan tersangka Hasto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera disidangkan
Artikel Terkait
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto untuk Penyidikan Kasus Buronan Harun Masiku