MEDIA24, JAKARTA - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Usai persidangan, Hasto Kristiyanto sempat menghampiri awak media seraya menuturkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam sidang kasus itu, tidak murni sebagai penegakan hukum.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim, dakwaan jaksa KPK menunjukkan upaya kriminalisasi hukum dengan mengungkap kembali kasus yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Menyesal Pisah dengan Desta, Natasha Rizky Kenang Peran sang Mantan Suami Semasa Dulu
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," ucap Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 14 Maret 2025.
"(Perkara) yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya," sambungnya.
Hasto mengaku pihaknya telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses hukum yang menjeratnya dan kini telah masuk tahap persidangan.
Baca Juga: Sidak ke PT PFN, Sufmi Dasco Ungkap Kondisi Memprihatikan dan Banyak Utang
Dalam kesempatan itu, Sekjen PDIP itu menyinggung supremasi hukum menjadi hal yang krusial untuk penegakan keadilan di Indonesia.
"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," tegasnya.
"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia," tambah Hasto.
Sebelumnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Baca Juga: PLN Bersama BUMN Hadirkan Program Mudik Gratis, Ini Cara Daftarnya di Aplikasi PLN Mobile
Akibat perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sekjen PDIP itu juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Terkait perkara itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Artikel Terkait
Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ribuan Massa Kader PDIP Geruduk Gedung KPK
KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto untuk Penyidikan Kasus Buronan Harun Masiku
Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto, 20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Hakim Kabulkan Penundaan Selama Sepekan
Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor dalam Kasus Harun Masiku