MEDIA24.ID, JAKARTA-Sebanyak 22 nama diusulkan untuk menerima tanda kehormatan dari Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Ketua Panitia Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI mengungkapkan, proses finalisasi daftar penerima masih berlangsung.
"(Nama-nama penerima) tanda kehormatan sedang difinalisasi untuk diputuskan. Jadi, dari tim sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden nama-nama yang diusulkan untuk tahun ini mendapatkan penghargaan atau tanda kehormatan dari negara," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8).
Baca Juga: Radar 09 Running Festival Siap Meriahkan HUT ke-80 RI, Lari Santai Gratis
Prasetyo menyebutkan, 22 nama tersebut terdiri dari beragam latar belakang.
"Ada budayawan, politikus, kemudian ada pula aktivis lingkungan, jurnalis, kemudian penggerak masyarakat di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)," ujarnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menegaskan, nama-nama ini digodok oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden Prabowo.
Baca Juga: Hore! Promo Spesial HUT ke-80 RI Nama Agus Gratis Masuk TMII
Dewan tersebut dipimpin oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 3/TK/2025.
Berdasarkan aturan, kriteria penerima meliputi individu, kelompok, atau institusi yang dinilai berjasa besar di bidang kebudayaan, sosial, kemanusiaan, hingga pembangunan di daerah 3T.
Kapan Penganugerahan Digelar?
Presiden Prabowo dijadwalkan menyerahkan tanda kehormatan ini di Istana Kepresidenan RI pada 13 Agustus 2025.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-80 RI yang dimulai dengan Doa Kebangsaan pada 1 Agustus 2025 hingga Merdeka Run 8.0 pada 24 Agustus 2025.
Selain penganugerahan tanda kehormatan, rangkaian HUT ke-80 RI juga mencakup upacara pengukuhan Paskibraka, pidato kenegaraan Presiden Prabowo di hadapan MPR, DPR, dan DPD, hingga Pesta Rakyat di Istana dan kawasan Monas pada 17 Agustus 2025.
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Berikut 5 Larangan Terkait Pemasangan Bendera Merah Putih