Mantan Menag Dipanggil KPK Besok, Begini Tanggapan Komisi VIII DPR

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Menag periode 2024-2029, Nasaruddin Umar. (Foto/Dok/Humas Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menyerahkan jabatannya kepada Menag periode 2024-2029, Nasaruddin Umar. (Foto/Dok/Humas Kemenag)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok terkait dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyerahkan pengusutan kasus itu kepada KPK sepenuhnya.

"Kita kan merekomendasikan bila ada pelanggaran, ya urusan APH (Aparat Penegakan Hukum). Ya Sudah urusan penegakan hukum. Kita lihat saja," kata Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Gus Yaqut Pimpin Institute for Humanitarian Islam, Ini Harapannya Hadapi Tantangan Kemanusiaan Global

Marwan mengatakan KPK hanya mengurusi terkait dugaan pelanggaran. 

Sementara, lanjutnya, untuk perbaikan pelaksanaan ibadah haji bukan tanggung jawab dari KPK.

"Ya, bukan urusan KPK. KPK kan yang diusut urusan pelanggaran. Kalau kita kan ada rekomendasi di setiap laporan, bukan terkait dengan urusan di KPK. KPK itu kan pelanggaran ya toh," ucapnya.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Indonesia. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, besok.

Baca Juga: Sertijab, Gus Yaqut Cholil Qoumas dan Menag Nasaruddin Umar Saling Beri Apresiasi

"Betul," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo juga membenarkan pihaknya akan memanggil Yaqut. Pemanggilan akan dilakukan pada Kamis besok (7/8).

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan Rabu (6/8).

Budi menjelaskan keterangan Yaqut sangat diperlukan dalam perkara ini. Budi berharap Yaqut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Nanti kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut. Karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," sebutnya.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X