Miris! Ini Respons BPK Terkait Auditornya Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk Muluskan Predikat WTP

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:54 WIB
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  (Foto/Dok/Media24)
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Keuangan (BPK) merespons perihal auditornya yang meminta jatah Rp12 Miliar pada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memuluskan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua anak buahnya.

Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi BPK, lembaga audit keuangan tersebut menyatakan pihaknya melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Kembangkan Dugaan Permintaan Rp12 Miliar Oleh Auditor BPK untuk WTP Kementan

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," tulis BPK dalam laman resminya yang dikutip Sabtu (11/5/2024).

BPK menjelaskan dalam pelaksanaan tugas, berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan review mutu berjenjang. Namun, jika dalam ditemukan penyelewengan maka akan ditindaklanjuti dengan penegakkan kode etik.

Terkait auditornya yang disebut dalam persidangan SYL, BPK menyampaikan menghormati proses pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Film yang Dibintangi Epy Kusnandar, Aktor Preman Pensiun yang Ditangkap Polisi Gara-gara Narkoba  

"BPK menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata BPK.

Sekadar informasi, dalam persidangan yang duduk sebagai terdakwa, SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Muhammad Hatta disebutkan salah satu saksi adanya permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK.

Permintaan tersebut dijelaskan, agar Kementan mendapatkan predikat WTP meski ada satu program yang dianggap bermasalah. Meski begitu, dalam persidangan yang sama disebutkan Kementan hanya membayar Rp5 miliar. ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X