MEDIA24.ID, JAKARTA-Satuan Kredit Profesi (SKP) dibutuhkan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) setiap lima tahun.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus memperbaiki regulasi peraturan pengawasan terkait SKP.
Juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P., MPH mengatakan, untuk pencegahan praktek percaloan akan dilakukan melalui sistem, yaitu menambahkan proses verifikasi pengenal wajah atau face recognition pada sistem Pelataran Sehat (portal untuk kegiatan pembelajaran berkelanjutan) yang akan siap di September 2024.
Baca Juga: Kemenkes Beri Relaksasi Pemenuhan SKP untuk Perpanjangan SIP hingga 31 Desember 2024
Hal tersebut paralel menunggu infrastruktur face-recognition diterapkan, tim Kemenkes akan memantau anomali-anomali dalam pembelajaran online.
“Keamanan pasien adalah yang utama. Sangat disayangkan ada oknum-oknum named dan nakes yang menggunakan jasa calo untuk seolah-olah meningkatkan kompetensi mereka secara berkala. Yang dirugikan nanti masyarakat karena dilayani oleh named/nakes yang tidak kompeten,” tandas Mohammad Syahril dikutip dari situs resmi Kemenkes.
Sistem pembelajaran berkala untuk mendapatkan SKP sangat penting untuk menjaga kualitas tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat.
Baca Juga: Pakai Calo SKP? Siap-siap, Kemenkes Cabut Izin Praktek!
SKP dapat diperoleh antara lain melalui proses pembelajaran berkelanjutan atau seminar atau workshop yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, dan organisasi profesi yang telah terakreditasi oleh Kemenkes melalui Plataran Sehat di laman https://lms.kemkes.go.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan menindak tegas tenaga kesehatan yang diduga menjadi calo untuk tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk mendapatkan SKP.
“Named dan nakes yang terbukti menjadi calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama 12 bulan. Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” tegas Menkes terkait temuan tiga oknum calo SKP di Jakarta, Semarang dan Surabaya.
Sementara itu, lanjut Menkes named dan nakes yang terbukti memakai jasa calo SKP akan dicabut sementara STR dan SIP selama enam bulan. "Jika terbukti berulang dua kali, STR dan SIP akan dicabut seumur hidup,” lanjutnya.
Pendeteksian dan penindakan terhadap praktek percaloan saat ini semakin mudah seiring dengan pembenahan sistem pembelajaran berkelanjutan SKP berbasis online, dibanding sistem sebelum terbitnya Undang-Undang Kesehatan No 17/2023
Artikel Terkait
Kemenkes Beri Relaksasi Pemenuhan SKP untuk Perpanjangan SIP hingga 31 Desember 2024