MEDIA24.ID, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak kepolisian membebaskan para pendemo RUU Pilkada yang masih ditahan.
“Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (26/8/2024).
Jokowi mengatakan, bahwa hal yang baik untuk negara demokrasi seperti Indonesia adalah berbagi pendapat dan aspirasi.
Baca Juga: RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco: Akan Dijadwalkan Kembali untuk Rapat Paripurna
Jokowi menyatakan bahwa menyampaikan aspirasi dan pendapat adalah bagian dari demokrasi, karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Jokwoi juga meminta para demonstran untuk menyampaikan aspirasi dengan tenang dan damai.
"Saya hanya meminta agar penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai, sehingga tidak merugikan atau mengganggu aktivitas warga lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Massa Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR
Di Makassar, polisi telah membebaskan 32 demonstran yang sebelumnya ditahan. Pada Selasa 27 Agustus malam, YayasanLBHIndonesia menyebarkan konten tersebut melalui akun X-nya @YLBHI.
"32 massa aksi yang ditahan di Polrestabes Makassar telah dibebaskan malam ini," tulisnya.
Artikel Terkait
RUU Pilkada Batal Disahkan, Sufmi Dasco: Akan Dijadwalkan Kembali untuk Rapat Paripurna