Viral Ambulans Bawa Jenazah Tak Bisa Isi Solar di SPBU, Ini Penjelasan Pertamina

Photo Author
Rahmah Zakiya, Media 24
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:57 WIB
Mobil ambulans dilarang isi solar di SPBU (Foto: dok)
Mobil ambulans dilarang isi solar di SPBU (Foto: dok)

 

 

MEDIA24.ID - Sebuah video yang memperlihatkan ambulans yang membawa jenazah tidak bisa mengisi solar di SPBU Pertamina viral di media sosial. Banyak netizen mempertanyakan penyebab insiden tersebut, mengingat ambulans adalah kendaraan layanan publik yang sangat penting.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa ambulans tersebut tidak bisa mengisi bahan bakar karena QR Code-nya terblokir.

"Setelah kami telusuri, QR Code ambulans tersebut terblokir karena ada masalah dengan dokumen kendaraan. Kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait hal ini," ujar Heppy, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga: Hari Ini, Jokowi Resmikan Istana Negara dan Istana Garuda di IKN

Untuk mengatasi masalah ini, Pertamina segera meminta instansi terkait untuk memperbaiki dokumen kendaraan. Selain itu, Pertamina Patra Niaga akan membantu proses pendaftaran ulang QR Code agar ambulans bisa kembali membeli BBM bersubsidi.

Sebagai solusi sementara, Pertamina memberikan voucher BBM nonsubsidi Dex Series agar ambulans tetap dapat beroperasi tanpa hambatan.

"Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami memberikan bantuan voucher BBM Dex Series agar operasionalnya tidak terganggu," tambah Heppy.

Sebelumnya, insiden ini terjadi saat ambulans mencoba mengisi solar di salah satu SPBU di Semarang.

Baca Juga: BMKG Prediksikan Cuaca Jakarta Berawan Jumat 11 Oktober, Jaksel dan Jaktim Hujan Ringan

Petugas SPBU menemukan bahwa QR Code yang digunakan ambulans bermasalah, dan pihak ambulans sempat berusaha meminjam QR Code milik kendaraan di depannya, namun hal ini tidak diperbolehkan.

QR Code bersifat pribadi dan hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan yang terdaftar di SPBU.

Insiden ini menyoroti pentingnya kelengkapan dokumen bagi kendaraan layanan umum agar operasionalnya tidak terganggu, terutama di situasi darurat seperti pengantaran jenazah.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X