Fasilitas Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Istana Siapkan Mobil Mewah Toyota Alphard Hitam

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:16 WIB
Istana menyiapkan mobil mewah Toyota Alphard  hitam berpelat AD 1 JKW untuk akomodasi kepulangan Presiden Jokowi ke Solo setelah purnatugas
Istana menyiapkan mobil mewah Toyota Alphard hitam berpelat AD 1 JKW untuk akomodasi kepulangan Presiden Jokowi ke Solo setelah purnatugas

MEDIA24.ID - Istana menyiapkan mobil mewah Toyota Alphard berpelat AD 1 JKW untuk akomodasi kepulangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Solo setelah purnatugas.

Istana menyiapkan beberapa skenario kepulangan Jokowi ke Solo salah satunya dengan menyiapkan mobil mewah Toyota Alphard hitam.

Rencana pulang kampung presiden Jokowi ke Solo dengan mobil mewah Toyota Alphard setelah purnatugas, dan akan di gantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Segera Kunjungi! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Menarik di Solo, Berikut Lokasinya

"Iya, untuk rencana Pak Presiden," kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan di kantor Setneg, Jakarta, Sabtu 19 Oktober 2024.

"Dan yang kedua adalah mengenai skenario kembali ke Solo itu intinya Kementerian Sekretariat Negara menyiapkan berbagai skenario, ya," lanjut Ari.

Skenario yang disiapkan adalah melalui jalur udara dan jalur darat. Jika melalui jalan darat, Jokowi akan menggunakan mobil tersebut ke Solo.

Baca Juga: Ingin Menjelajahi Kota Semarang? Berikut 5 Rekomendasi Tempat Wisata yang Harus Kalian Kunjungi

Namun, jika lewat jalur udara, mobil Toyota Alphard bernopol AD 1 JKW berwarna hitam tersebut, akan mengantarkan sampai bandara.

"Apakah beliau akan berkenan melalui darat atau melalui udara, pesawat komersialnya seperti apa, nanti akan di-update kepada teman-teman," ujarnya.

Ari mengatakan tetap akan ada pengawalan terhadap Jokowi setelah purnatugas. Pengawalan itu pun sudah disiapkan.

Baca Juga: BMW i5 Jadi Kendaraan Tamu Negara di Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Spesifikasi Lengkapnya

"Setiap mantan kepala negara atau wakil kepala pemerintahan memiliki aturan dalam pengawalan dan itu sudah disiapkan," ujarnya.***

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X