MEDIA24.ID - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, hari ini, Senin (9/12/2024), menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Sidang ini dijadwalkan setelah keputusan Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto pada sidang sebelumnya, yang berlangsung Kamis, 28 November 2024.
Hakim Eko menyampaikan bahwa tuntutan terhadap Harvey akan dibacakan pada tanggal yang telah ditentukan.
Baca Juga: 1 Kakak 7 Ponakan Tutup JAFF 2024 dan Siap Tayang di Bioskop Januari 2025
"Kita jadwalkan tanggal 9 (Desember) itu tuntutan sudah, tuntutan," tegasnya.
Harvey Moeis, yang menjabat sebagai perwakilan PT Refund Bangka Tin (RBT), didakwa mengumpulkan dana pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter. Dana tersebut dihimpun dari perusahaan-perusahaan smelter yang diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Adapun perusahaan smelter yang terlibat, antara lain: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa
Baca Juga: Spotify Wrapped Live Indonesia 2024: Meriahkan Musik dan Apresiasi Artis Favorit!
Jaksa menuduh Harvey Moeis menggunakan kedok corporate social responsibility (CSR) untuk mengumpulkan dana pengamanan yang nilainya berkisar antara USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.
Dugaan ini juga melibatkan pihak lain, termasuk Helena Lim, yang disebut membantu Harvey dalam melancarkan aksinya.
Artikel Terkait
Penghujung Tahun 2024, Nidji Rilis Dua Single Baru Lampu Hati dan Zayang-Zayang
Spotify Wrapped Live Indonesia 2024: Meriahkan Musik dan Apresiasi Artis Favorit!
Pasar Halal Tembus Rp20.000 Triliun, Kepala BPJPH: Peluang Market yang Harus Kita Ambil