MEDIA24.ID - Harvey Moeis, suami artis ternama Sandra Dewi, kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga timah hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Harvey.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sesuai informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada sidang tanggal 9 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Waspada Banjir Rob! BPBD DKI Jakarta Imbau 10 Wilayah Pesisir Siaga hingga 20 Desember
Selain itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp210 miliar.
Jaksa menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Waspada Banjir Rob! BPBD DKI Jakarta Imbau 10 Wilayah Pesisir Siaga hingga 20 Desember
Ia dituduh melakukan serangkaian tindakan melawan hukum terkait tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey diduga memanfaatkan celah hukum untuk mengatur tata niaga timah dengan cara yang merugikan negara.
Artikel Terkait
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Pegawai Diamankan di Hotel Sukabumi
UI Ultra 2024, Ajang Galang Dana Abadi Pendidikan Sekaligus Silaturahmi Antaralumni UI
Waspada Banjir Rob! BPBD DKI Jakarta Imbau 10 Wilayah Pesisir Siaga hingga 20 Desember