Presiden Prabowo akan Hapus Utang Bank Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Rp14 Triliun

Photo Author
Moh Purwadi, Media 24
- Jumat, 3 Januari 2025 | 23:21 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).  (Foto/Dok/Istana Kepresidenan)
Presiden RI Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025). (Foto/Dok/Istana Kepresidenan)

MEDIA24.ID, JAKARTA — Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 akan mencakup sekitar 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai Rp14 triliun.

Hal Ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," katanya.

Baca Juga: Hari Amal Bhakti Ke-79, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kemenag Dukung Asta Cita Pemerintahan

Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp2,4 triliun.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

Baca Juga: Ketua PBNU Hormati Putusan MK Batalkan Presidential Threshold 20 Persen, Ini Alasannya

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga," jelasnya.

"Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," tambahnya.

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu. ***

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X