MEDIA24.ID - Musisi senior Fariz RM kembali berurusan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan pelantun lagu Sakura tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel, AKBP Andri Kurniawan, membenarkan kabar penangkapan ini.
"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Mendiktisaintek Satryo Diganti
Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, pihak kepolisian belum memberikan detail lebih lanjut terkait kasusnya.
Fariz RM bukan pertama kali tersandung kasus narkoba. Ia sebelumnya sudah tiga kali ditangkap dengan kasus serupa:
2007 – Ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jaksel, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
Baca Juga: Survei Responden Optimis Rempang Eco City Akan Berkembang Pesat
2015 – Diciduk di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangsel, saat mengisap ganja.
2018 – Ditangkap dengan barang bukti sabu, Alprazolam, Dumolid, dan alat isap sabu.
Kasus terbaru ini semakin menambah daftar panjang rekam jejak hukum musisi legendaris tersebut.
Artikel Terkait
Cristiano Ronaldo Batal ke Kupang Hari Ini, Pemprov NTT Imbau Warga Tak ke Bandara
Survei Responden Optimis Rempang Eco City Akan Berkembang Pesat
Presiden Prabowo Reshuffle Kabinet, Mendiktisaintek Satryo Diganti