MEDIA24.ID, JAKARTA - Propam Mabes Polri terus mendalami polemik lagu "Bayar Bayar Bayar" milik band Sukatani. Hingga kini, sudah enam anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut.
"Saat ini, dua personel lain dari Ditreskrimsiber Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada enam personel yang dimintai keterangan," tulis akun X @Divpropam, Senin (24/2/2025).
Meski begitu, Divpropam Mabes Polri belum mengungkap identitas polisi yang diperiksa maupun hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini.
Baca Juga: Jelang Ramadan 2025, Harga Ayam dan Daging Sapi di Ciledug Melonjak
Sebelumnya, lagu "Bayar Bayar Bayar" sempat viral di media sosial karena liriknya yang diduga menyinggung praktik pungutan liar oleh oknum polisi.
Setelah ramai diperbincangkan, dua personel Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun resmi band. Tak lama setelahnya, lagu tersebut resmi ditarik dari peredaran.
Hingga kini, publik masih menanti hasil pemeriksaan Propam dan apakah akan ada sanksi bagi anggota kepolisian yang terlibat.