nasional

Lebaran Makin Hemat! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun hingga 14%

Senin, 3 Maret 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi suasana kabin pesawat (Juno Kwon/Pixabay)

MEDIA24.ID, NASIONAL - Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13% hingga 14% selama periode angkutan Lebaran 2025.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat serta memastikan perjalanan mudik lebih terjangkau dan nyaman.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa penurunan harga tiket berlaku selama 15 hari, yakni dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Masyarakat bisa membeli tiket dengan harga lebih murah mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Baca Juga: Senin Pagi, Banjir Setinggi 230 Cm Masih Genangi Empat Kelurahan di Jaksel

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama pada momen penting seperti Lebaran," ujar Dudy, Senin (3/2/2025).

Selain menurunkan harga tiket, pemerintah juga memastikan ketersediaan armada penerbangan yang memadai guna menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang selama periode mudik.

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Banjir Jakarta Kian Meluas! 47 RT di Jaksel dan Jaktim Terendam Hingga 3,7 Meter  

Dalam konferensi pers yang digelar di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (1/3/2025), Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian.

"Berkat kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%," jelas AHY.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Baca Juga: Jembatan Ambruk dan Satu Rumah Hanyut, Banjir Terjang di Kawasan Puncak Bogor

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April akan mendapatkan insentif PPN. Masyarakat hanya membayar pajak sebesar 5%, sementara 6% sisanya ditanggung pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Halaman:

Tags

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB