MEDIA24.ID, NASIONAL - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menunda sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (10/3/2025) kini diundur selama satu pekan.
Hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan permohonan penundaan ini setelah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan materi sidang.
Baca Juga: Fiersa Besari Buka Suara soal Tragedi Pendakian Puncak Jaya: Kami Syok dan Berduka
"Kami hanya dapat mengabulkan permohonan penundaan ini selama satu pekan. Hal tersebut perlu disampaikan sebelum saya meminta keabsahan hukum (legal standing) dari pemohon," ujar hakim Afrizal dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (3/3/2025).
Sebelumnya, KPK mengajukan permohonan penundaan selama dua pekan, namun hakim hanya memberikan waktu satu pekan.
Di sisi lain, tim pembela Hasto justru mengusulkan penundaan hanya tiga hari, tetapi usulan tersebut tidak dikabulkan.
Baca Juga: Daftar Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Tersingkat, Indonesia Termasuk?
Sidang praperadilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam dugaan kasus suap berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Namun, sidang yang seharusnya menentukan legalitas status tersangka Hasto kembali tertunda karena ketidakhadiran KPK, yang masih melakukan koordinasi dan persiapan materi hukum.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat status hukum Hasto dapat berpengaruh pada dinamika politik di internal PDI Perjuangan menjelang tahun politik.
Dengan penundaan ini, keputusan final mengenai sah atau tidaknya status tersangka Hasto baru akan ditentukan dalam sidang lanjutan pekan depan.