7. Harga minyak goreng curah di pasar tradisional seluruhnya di atas HET, dengan harga terendah Rp18.600 di Yogyakarta dan tertinggi Rp28.000 di Samarinda. Produk “Minyak Kita” juga dijual di atas HET di enam wilayah, kecuali di Yogyakarta yang sesuai HET meski stok terbatas. Minyak goreng kemasan di pasar modern dijual dengan rentang harga Rp20.300 – Rp44.200 per liter.
Baca Juga: Insiden Banjir di Kawasan Jakarta Selatan, Warga Warga Keluhkan Alat Peringatan Dini Tak Berbunyi
8. Harga cabai merah di pasar tradisional mayoritas di bawah HAP, kecuali di Bandung yang mencapai Rp60.000 per kilogram (9% di atas HAP). Sementara itu, harga cabai rawit mayoritas di atas HAP, dengan harga tertinggi di Bandung Rp85.000 per kilogram (49% lebih tinggi dari HAP). Di pasar modern, harga cabai merah dan cabai rawit juga mayoritas di atas HAP, dengan rentang kenaikan 22%-99%.
9. Harga gula pasir curah di pasar tradisional umumnya di atas HAP dengan kenaikan 3%- 9%, kecuali di Surabaya dan Lampung yang sesuai HAP. Di pasar modern, harga gula pasir kemasan mayoritas sesuai HAP, namun di Medan dan Surabaya dijual lebih tinggi.
10. Harga garam di pasar tradisional dan modern bervariasi, dengan harga terendah Rp2.500 per kilogram di Bandung dan tertinggi Rp12.500 per kilogram di Samarinda.
11. Harga tepung terigu curah di pasar tradisional berkisar Rp8.000 – Rp12.000 per kilogram, dengan harga tertinggi di Lampung. Sementara harga tepung terigu kemasan di pasar modern berkisar Rp12.300 – Rp14.500 per kilogram.
Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala menjelaskan, pemantauan ini merupakan indikator awal KPPU untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa dan di wilayah mana yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KPPU. Berdasarkan survei 17 komoditas yang dilakukan.***