MEDIA24.ID - Kepemilikan sertifikat tanah menjadi hal krusial bagi masyarakat sebagai bukti sah atas kepemilikan lahan.
Selain memberikan kepastian hukum, dokumen ini juga berfungsi melindungi pemilik dari potensi sengketa di kemudian hari.
Proses pembuatan sertifikat tanah umumnya dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski bisa diurus secara mandiri, masih banyak masyarakat yang belum memahami dokumen apa saja yang perlu disiapkan sejak awal agar proses berjalan lancar.
Baca Juga: Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara 2026, Nomor 1 Siapa ?
Agar pengurusan tidak terkendala, berikut sejumlah dokumen penting yang wajib dipersiapkan:
Pertama, identitas pemohon. Dokumen ini menjadi syarat utama, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku sebagai bukti data diri.
Kedua, bukti kepemilikan tanah. Dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengajuan sertifikat, seperti akta jual beli, girik, letter C, atau bukti kepemilikan lain yang diakui secara hukum.
Ketiga, surat keterangan tidak sengketa. Surat ini menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam konflik dengan pihak lain dan biasanya diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat.
Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Disiram Minyak Panas oleh Rekan Kerja Setelah Diduga Pernah Cekcok
Keempat, surat keterangan riwayat tanah. Dokumen ini memuat informasi asal-usul kepemilikan tanah, termasuk riwayat perpindahan hak dari pemilik sebelumnya.
Kelima, dokumen bangunan jika ada. Jika di atas tanah telah berdiri bangunan, pemohon dapat melampirkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pelengkap.
Keenam, bukti pembayaran pajak. Pemohon wajib menyertakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir sebagai tanda kewajiban pajak telah dipenuhi.
Baca Juga: Viral, Seorang Wanita Disiram Minyak Panas oleh Rekan Kerja Setelah Diduga Pernah Cekcok