MEDIA24.ID, JAKARTA - Padel dipajaki 10 persen, Menpora Dito Ariotedjo mengatakan ada potensi ekonomi, pemerintah punya hak ambil kontribusi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut buka suara mengenai olahraga padel yang ditarik pajak 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dito Ariotedjo mengatakan bahwa pajak tersebut menjadi insentif karena masuk di aturan pajak 10 persen.
Baca Juga: Segera Kunjungi! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Purwakarta dengan Pemandangan Indah
“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen"ujar Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Minggu, 13 Juli 2025.
"Justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,”tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah punya hak untuk menarikan bagiannya sebagai kontribusi jika ada potensi ekonomi.
“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak,” imbuhnya.
Baca Juga: Huawei MatePad Pro 12.2 Segera Meluncur, Hadirkan Keyboard Inovatif dengan Desain Ultra Slim
Menurut Dito, dengan pemberlakuan pajak ini juga membuat para pengusaha lapangan padel menjadi lebih aman di mata hukum.
“Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung sempat menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan, sehinga pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
Baca Juga: Buruan Beli! Tiket VIP Day GIIAS 2025: Pengalaman Seru Menjadi Pengunjung Hari Pertama
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.