“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.***
Artikel Terkait
Menpora Sorot Aksi Ernando Usai Indonesia Dikalahkan Irak di Piala Asia U-23
Demi Mainkan Justin Hubner di Pertandingan Kontra Guinea, Menpora Turun Tangan Bujuk Pemerintah Jepang
Terkait Justin Hubner, Menpora Tunggu Hasil Pembicaraan Federasi Sepak Bola Jepang dengan Cerezo Osaka
Menpora Dito Mendukung Pembinaan Bakat Pebiliar Cilik Ode Nandra yang Viral di Media Sosial
Menpora Kukuhkan Kontingen Indonesia di Olimpiade Paris 2024