PPDB Jenjang SD Kota Bogor Dibuka, Cek Jadwal Lengkap Pendaftarannya!

Photo Author
Nofellisa Aropah, Media 24
- Minggu, 12 Mei 2024 | 14:25 WIB
PPDB Jenjang SD Kota Bogor Dibuka, Cek Jadwal Lengkap Pendaftarannya! (Istimewa )
PPDB Jenjang SD Kota Bogor Dibuka, Cek Jadwal Lengkap Pendaftarannya! (Istimewa )

MEDIA24.ID, BOGOR-Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2024 di Kota Bogor tahapannya sudah mulai bergulir.

Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Rini Mulyani menjelaskan, PPDB untuk jenjang SD terbagi menjadi 2 tahap.

PPDB Tahap pertama diperuntukan untuk pendaftar yang melalui jalur afirmasi dan jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan.

Baca Juga: PPDB SD di Kota Bogor Dibuka Juni 2024, Jangan Lupa Cek Persyaratannya!

"Rangkaian alur PPDB tahap pertama dimulai dengan kegiatan pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 4-5 Juni 2024," kata Rini, di Bogor, Sabtu (12/5/2024).

Proses selanjutnya yakni kegiatan verifikasi, dan validasi dokumen persyaratan akan dilakukan di tanggal 4-7 Juni 2024 mendatang.

Pengumuman peserta didik yang lolos akan disampaikan pada tanggal 8 Juni 2024. Peserta didik yang dinyatakan lolos atau diterima selanjutnya diarahkan untuk mendaftar ulang di hari berikutnya tanggal 10-11 Juni 2024.

Baca Juga: 4 Jalur PPDB DKI Jakarta 2024 Lengkap dengan Persyaratan, Siapkan Dokumen-dokumen yang Dibutuhkan

"Dilanjutkan dengan tahap kedua untuk jalur zonasi. Kegiatan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 12-14 Juni 2024. Bersamaan dengan itu akan dilaksanakan proses verifikasi dan validasi dokumen pendaftaran," ujarnya.

Pengumuman peserta yang lolos disampaikan pada 15 Juni 2024. Sama halnya dengan tahap pertama peserta didik yang dinyatakan lolos atau diterima selanjutnya diarahkan untuk mendaftar ulang di hari berikutnya tanggal 19-20 Juni 2024.

Rini menerangkan di tahun ini jalur afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) mendapat jatah 15 persen.

Selanjutnya, PPDB jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, maslahat guru dan tenaga kependidikan mendapat kuota 5 persen. Sementara itu, jalur zonasi mendapat kuota 80 persen.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X