Sebelum Membeli Ketahui Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:10 WIB
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

MEDIA24.ID - Mobil listrik kini semakin populer di Indonesia. Selain menawarkan teknologi ramah lingkungan, mobil listrik juga menarik perhatian karena adanya insentif pajak dari pemerintah.

Meskipun harga awal mobil listrik terbilang tinggi, insentif ini membuat pajak tahunan menjadi lebih terjangkau, sehingga semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk beralih ke mobil listrik.

Namun, banyak yang masih bertanya-tanya bagaimana cara menghitung besaran pajak mobil listrik. Apakah benar pajaknya lebih murah? Bagaimana cara menghitungnya?

Baca Juga: Hanya 1 Jutaan Saja, Realme C25Y Hadirkan Kamera Utama 50MP dengan Didukung Layar Panel IPS LCD

Mari kita ulas cara menghitung dan dasar hukum pajak mobil listrik di Indonesia.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Dengan adanya berbagai insentif, pajak mobil listrik memang menjadi lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional. Berikut adalah cara menghitung pajak mobil listrik:

1. Menentukan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Pajak mobil listrik dihitung berdasarkan NJKB, yang merupakan nilai jual kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Menghitung Pajak Dasar

Pajak dasar dihitung dengan mengalikan NJKB dengan 2%. Misalnya, jika NJKB mobil listrik adalah Rp189 juta, maka pajak dasar adalah 2% dari Rp189 juta, yaitu Rp3,78 juta.

Baca Juga: 379 Formasi Lulusan SMA-SMK Rekrutmen CPNS 2024 di Bea Cukai Kemenkeu

3. Mengaplikasikan Insentif Pajak

Setelah menghitung pajak dasar, kurangi jumlah tersebut dengan insentif pajak yang diberikan.

Misalnya, jika insentif pajak untuk mobil listrik adalah 10%, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp3,78 juta dikurangi 10%, yaitu Rp3,402 juta.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X