Nasib iPhone 16 di Indonesia, Kemenperin: Proposal Lama Sudah Ditolak

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:18 WIB
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia
Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia

MEDIA24.ID - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia saat ini.

Pasalnya proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi sudah ditolak oleh Kemenperin meski nilainya mencapai Rp 1,4 triliun.

Juru Bicara Kemenperin FebriHendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa nilai investasi yang disodorkan itu tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena masuknya biaya lain.

Baca Juga: PPDB Diganti SPMB 2025, Cek Kembali Syarat Usia Masuk Sekolah SD, SMP dan SMA

"Kami sudah mendapat beberapa laporan mengenai penggunaan uang Rp 1,4 triliun sepanjang 2020-2023, kami melihat ada penggunaan untuk biaya intengible, itu yang kami permasalahkan karena intangible itu sepertinya agak membuat pembiayaan jadi besar," katanya di Kemenperin, Kamis 30 Januari 2025.

Masuknya biaya lain yang tidak berhubungan dengan investasi membuat nilai pengajuan investasi Apple tidak sepenuhnya riil.

"Ada pembiayaan intangible misalnya beli AC, sewa bangunan, sewa tanah, di Apple academy ada sewa tanah, sewa bangunan, beli peralatan, barang yang keliatan lah, tapi ada juga dalam laporan mereka beli barang yang ngga keliatan intangible yang nilainya cukup besar," ujar Febri.

Baca Juga: Hobi Nongkrong di Kafe, Restoran dan Staycation, Ikuti Undian Berhadiah dari Bapenda Kota Bogor

Mengenai biaya lainnya seperti biaya operasional yang telah di sebutkan oleh pijak Apple di Indonesia, Febri.

"Misalnya hal-hal yang ngga berkaitan pelatihan atau pendidikan di Apple academy, atau ada pembiayaan operasional yang sebenernya ngga begitu berkaitan dengan Apple academy tapi dicharge kesana," sebut Febri.

Pemerintah membebaskan Apple untuk kembali mengajukan proposalnya dan tidak memberikan tenggat waktu.

Mengenai pertemuan selanjutnya, Febri juga memberikan kebebasan pada Apple.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Ridho Ilahi Bawa Kabar Bahagia: Siap Menikah Tahun Ini

"Sampai saat ini karena revisi proposalnya belum kami terima ya kami belum bisa keluarkan sertifikat TKDN, karena TKDN sebagai syarat dari TPP, tanda pengenal produk maka kami juga belum bisa keluarkan TPP, kalau TPP belum ada maka Apple belum bisa impor iPhone 16 ke Indonesia. Jadi TKDN dulu, TPP baru mereka impor, artinya secara keseluruhan kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia," ujar Febri.***

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X