MEDIA24.ID, JAKARTA-Orangtua dan calon siswa jenjang SD, SMP dan SMA perlu memperhatikan syarat usia masuk sekolah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang menggantikan PPDB.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan, bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoreksi pemahaman masyarakat terkait sistem penerimaan siswa yang sebelumnya lebih dikenal dengan sistem zonasi.
Baca Juga: PPDP Resmi Diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru yang Berubah SMP dan SMA
“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti, pada Kamis (30/1/2025).
Dengan sistem baru ini, ada empat jalur masuk yang tersedia, yaitu:
- Jalur Domisili (pengganti PPDB Zonasi)
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi
Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA di SPMB 2025
Baca Juga: Mendikdasmen : Ada Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru dalam SPMB
Meskipun detail lengkapnya belum diumumkan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa aturan usia masuk SD tidak mengalami perubahan.
Perubahan hanya terjadi pada jenjang SMP dan SMA, terutama terkait kuota dan tambahan syarat bagi siswa berprestasi non-akademik.
Berikut ketentuan syarat usia tiap jenjang pendidikan:
1. Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar (SD)
Calon murid kelas 1 SD harus berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Prioritas diberikan kepada calon siswa berusia 7 tahun.
Artikel Terkait
Mengurangi Manipulasi Data, Kemendikdasmen Segera Mengubah sistem PPDB Zonasi jadi SPMB Domisili