MEDIA24.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan terhadap nasabah deposito di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui, Banda Aceh, melibatkan seorang pegawai BSI.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2 September 2024, beberapa nasabah yang menjadi korban dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan saksi-saksi, salah satunya Septi Harnita (39), yang baru menyadari adanya pembukaan rekening atas namanya ketika dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 4 Juta Orang Sudah Mendaftar Seleksi PPPK Tahun 2024 Sejak Dibuka 1 Oktober
Septi juga menjelaskan bahwa ia tidak menerima dana bagi hasil pada November dan Desember 2023.
Saksi lain, Sahnan Ginting (57), mengaku memiliki deposito sebesar Rp400 juta di BSI KCP Seutui, dengan harapan mendapat bagi hasil sebesar Rp900 ribu per bulan.
Namun, pada Desember 2023, ia tidak menerima bagi hasil tersebut dan gagal menghubungi terdakwa, yang merupakan pegawai tetap BSI sebagai Customer Service Representative.
Dalam persidangan, Kepala Cabang BSI Seutui, Saifullah, menyatakan bahwa ada 15 nasabah yang depositonya diduga dicairkan tanpa sepengetahuan mereka, meskipun mereka masih memegang 'bilyet' asli.
Baca Juga: Film Tengah Laut, Begini Spoiler Kisahnya yang Tayang 3 Oktober 2024!
Total kerugian nasabah mencapai Rp6,7 miliar, yang harus diganti oleh BSI.
Ahmad Muharria, Branch Operation Service Manager (BOSM), juga bersaksi bahwa ia ditipu oleh terdakwa, yang membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa persetujuan mereka, sehingga ia menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Ini Dia Dua Sosok Putri Marissa Haque dan Ikang Fawzi
Artikel Terkait
Pimpinan MPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik dalam Sidang Paripurna, Ini Susunan Lengkapnya
Gunung Merapi Luncurkan Lava sebanyak 21 Kali dengan Jarak Luncur Sejauh 1,5 Km
Maybank Indonesia Kucurkan Rp1,5 Triliun ke PNM untuk Perkuat Pembiayaan Sosial sektor UMKM
Viral Nama Produk Tuak, Bener, Wine dapat Sertifikat Halal, Begini Penjelasan BPJPH Kemenag
Serunya Geladi Bersih Peringatan HUT Ke-79, TNI Tampilkan Serangan Drone di Langit Monas