Pegawai BSI Diduga Terlibat Penipuan Deposito Nasabah dengan Kerugian Rp6,7 Miliar

Photo Author
Lintang Aksara, Media 24
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 05:36 WIB
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com/Bank Syariah Indonesia)
Potret Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI). (YouTube.com/Bank Syariah Indonesia)

 

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan terhadap nasabah deposito di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Seutui, Banda Aceh, melibatkan seorang pegawai BSI.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2 September 2024, beberapa nasabah yang menjadi korban dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syah Putra menghadirkan saksi-saksi, salah satunya Septi Harnita (39), yang baru menyadari adanya pembukaan rekening atas namanya ketika dipanggil untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: 4 Juta Orang Sudah Mendaftar Seleksi PPPK Tahun 2024 Sejak Dibuka 1 Oktober

Septi juga menjelaskan bahwa ia tidak menerima dana bagi hasil pada November dan Desember 2023.

Saksi lain, Sahnan Ginting (57), mengaku memiliki deposito sebesar Rp400 juta di BSI KCP Seutui, dengan harapan mendapat bagi hasil sebesar Rp900 ribu per bulan.

Namun, pada Desember 2023, ia tidak menerima bagi hasil tersebut dan gagal menghubungi terdakwa, yang merupakan pegawai tetap BSI sebagai Customer Service Representative.

Dalam persidangan, Kepala Cabang BSI Seutui, Saifullah, menyatakan bahwa ada 15 nasabah yang depositonya diduga dicairkan tanpa sepengetahuan mereka, meskipun mereka masih memegang 'bilyet' asli.

Baca Juga: Film Tengah Laut, Begini Spoiler Kisahnya yang Tayang 3 Oktober 2024!

Total kerugian nasabah mencapai Rp6,7 miliar, yang harus diganti oleh BSI.

Ahmad Muharria, Branch Operation Service Manager (BOSM), juga bersaksi bahwa ia ditipu oleh terdakwa, yang membuka rekening baru atas nama nasabah tanpa persetujuan mereka, sehingga ia menyetujui dan memverifikasi pembukaan rekening tersebut.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Ini Dia Dua Sosok Putri Marissa Haque dan Ikang Fawzi

Halaman:

Editor: Lintang Aksara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X