Polda Jabar Berhasil Ringkus 1 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Identitasnya

Photo Author
Andika Maulana, Media 24
- Rabu, 22 Mei 2024 | 12:33 WIB
Dugaan para tersangka pembunuh Vina dan Eky yang masih buron.  (Foto/ist)
Dugaan para tersangka pembunuh Vina dan Eky yang masih buron. (Foto/ist)

MEDIA24.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil meringkus 1 buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon.

Identitas tersangka pelaku pembunuhan Vina dan Eky dengan sadis yang buron selama 8 tahun sejak 2016 itu adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.

"Buronan atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Hotman Paris Merasa Janggal dengan Kasus Vina, Duga Ada Keterlibatan Polisi

Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini, dua pelaku lain, yaitu Andi dan Dani masih buron. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan buron hampir delapan tahun.

Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Kasus itu kembali viral setelah diangkat ke layar lebar dengan judul, "Vina: Sebelum 7 Hari".

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki tewas dibunuh oleh 11 anggota geng motor di di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016, dini hari.

Baca Juga: Keluarga Vina Ceritakan Kronologi Meninggalnya Korban di Depan Hotman Paris

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku. Jasad kedua korban ditemukan di flyover pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup.

Sementara, Saka Tatal, pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Diketahui, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizki Rudiana alias Eky di Cirebon, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Bikin Gaduh, Turis Asing Ngamuk di Ciledug

Minggu, 12 April 2026 | 10:12 WIB
X